DI PERADILAN KIP RIAU

Seru, Perseteruan Jikalahari versus  DPRD Riau

Di Baca : 10325 Kali
Sidang gugatan Jikalahari terhadap DPRD Riau di peradilan Komisi Informasi Publik (KIP) Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru Kamis (22/3/2018). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Termohon juga beralasan bahwa Ranperda tersebut tengah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga informasi tersebut tidak dapat diberikan kepada pemohon. Termohon juga menyampaikan alasan bahwa draft atau Ranperda yang belum ditetapkan sebagai Perda dikhawatirkan dapat menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

“Kami menilai alasan yang disampaikan oleh Termohon mengada-ada dan tidak berdasar peratuan dan perundangan tentang keterbukaan informasi dan partisipasi publik,” kata Okto Yugo Setiyo, Staf Kampanye Jikalahari.

Jikalahari menyimpulkan bahwa informasi yang diminta adalah informasi yang tidak dikecualikan dan DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan informasi tersebut berdasarkan:

Pertama, Termohon adalah badan Publik yang berwenang memberikan informasi Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah. 

Sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar